Bhayangkara Insight.com
Kema, Minahasa Utara — 2 April 2026
Dugaan praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di wilayah Kema, Minahasa Utara, kini berkembang menjadi indikasi kuat kejahatan terorganisir yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga secara terang-terangan menantang otoritas pemerintah daerah.
Aktivitas yang diduga melibatkan pengusaha Frenli Rompas tetap berjalan tanpa hambatan, meski telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara. Kondisi ini memunculkan dugaan serius bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bagian dari jaringan mafia BBM yang terstruktur dan kebal hukum.
Lebih jauh, para pelaku diduga mengabaikan instruksi dan kebijakan pemerintah daerah, termasuk arahan dari Yulius Stevanus Komaling, yang menegaskan pentingnya pengawasan dan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
👉 Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah dan pelecehan terhadap kewenangan negara.
👉 TEMUAN LAPANGAN: OPERASI TERSTRUKTUR DAN BERULANG 👇
Lokasi penimbunan berada di pertigaan jalan menuju PLTU Kema, tepatnya di Kema Satu, Jaga 8. Di lokasi ditemukan: 👇
° Penampungan solar subsidi dalam jumlah besar (tandon & drum)
° Empat truk tangki:👇
DB 8158 CF
DB 8989 CF
DB 8863 XC
DB 8951 CH
Kuat dugaan, armada tersebut digunakan untuk mengalihkan solar subsidi ke sektor tambang, yang jelas melanggar peruntukan subsidi untuk rakyat kecil.
Kondisi ini memicu kecaman keras dari Ketua Ratu Prabu Center 08 Sulawesi Utara Adrianto yang menilai praktik ini sebagai: 👇
° Bentuk nyata perampokan hak rakyat dan pembangkangan terhadap pemerintah daerah serta negara.”
Tidak berhenti pada kecaman, pihaknya menegaskan akan: 👇
👉 Menyurati DPP Ratu Prabu Center 08 di tingkat pusat
👉 Mendorong agar kasus ini diteruskan langsung ke Presiden Republik Indonesia
👉 Melaporkan secara resmi ke Mabes Polri
👉 Serta kementerian terkait untuk penindakan tegas
👉 Langkah ini menunjukkan bahwa kasus ini telah naik dari isu lokal menjadi perhatian nasional.
😱 DUA DUGAAN BESAR YANG MENGGUNCANG PUBLIK
👉 Adanya pembiaran oleh aparat di tingkat lokal
👉 Dugaan keterlibatan atau perlindungan oknum tertentu
Jika benar, maka ini adalah krisis serius dalam penegakan hukum.
Praktik ini berpotensi melanggar:⚖️⚖️
👉. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Pasal 55)
👉 UU Cipta Kerja (perubahan distribusi BBM subsidi)
👉 UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
👉 KUHP (tindak pidana ekonomi)
⚖️ Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap ekonomi negara dan hak rakyat.
👉 PERINGATAN KERAS UNTUK NEGARA 🇮🇩
° Jika mafia BBM dibiarkan:
° Rakyat kehilangan hak subsidi
° Negara dirugikan miliaran rupiah
° Kepercayaan publik terhadap hukum runtuh
Publik kini menantang Mabes Polri:👇
° Turun tangan tanpa kompromi
° Bongkar jaringan hingga ke aktor intelektual
° Tindak siapapun tanpa pandang bulu
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran—ini pembangkangan terhadap negara dan pengkhianatan terhadap rakyat. Jika dibiarkan, maka yang kalah bukan hanya hukum, tapi negara itu sendiri
( Arya )


Social Header
Label
Categories