Breaking News

Remaja 16 Tahun Diamankan Polsek Aertembaga karena Bawa Sajam Jenis Badik

 



BITUNG  | bhayangkarainsight.my.id

Unit Reskrim dan Tim Resmob Polsek Aertembaga berhasil mengamankan seorang remaja berinisial YM (16) yang kedapatan memiliki senjata tajam jenis badik di wilayah Pateten Tiga, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh D. Darus, S.Sos., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau badik dengan panjang mata pisau 42 cm dan gagang 14,5 cm, lengkap beserta sarungnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 10.50 WITA, setelah personel menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang pemuda yang membawa senjata tajam di sekitar kompleks pertokoan Pateten.

Petugas segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan cepat di lapangan. YM kemudian berhasil diamankan di kediamannya, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, remaja tersebut mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

Polsek Aertembaga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran hukum di lingkungannya. Sof

© Copyright 2022 - BHAYANGKARA INSIGHT