Bhayangkara Insight.com
BITUNG 01 Januari 2026
Tuduhan yang dialamatkan kepada CV DVINCEN JAYA, usaha milik Bapak Deni Ansiga, dinilai tidak berdasar dan cenderung merupakan penggiringan opini publik yang keliru. Fakta hukum menunjukkan bahwa CV DVINCEN JAYA beroperasi secara sah dan legal, serta memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan keahlian profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen resmi, CV DVINCEN JAYA telah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), dengan Akta Pendirian Nomor 122 tanggal 17 Desember 2024 yang dibuat oleh Notaris Hartini, S.H., M.Kn., dan telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Selain itu, perusahaan ini juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission), serta NPWP aktif yang terdaftar di KPP Pratama Bitung, menegaskan statusnya sebagai badan usaha yang taat pajak dan administrasi negara.
Regulasi yang Dipersoalkan Tidak Relevan👇
Narasi oknum aktivis yang menyeret Permendagri Nomor 16 Tahun 2009, Permendagri Nomor 86 Tahun 2022, serta Permenakertrans Nomor 04 Tahun 1980, dinilai tidak relevan dan tidak tepat sasaran.
Perlu ditegaskan, seluruh regulasi tersebut tidak mengatur atau membatalkan keberadaan badan usaha berbentuk CV yang telah terdaftar di Kemenkumham dan OSS, apalagi dalam konteks usaha jasa pelatihan teknis dan proteksi kebakaran yang dijalankan CV DVINCEN JAYA.
Secara hukum, legalitas usaha ditentukan oleh pendaftaran badan hukum, NIB, dan kepatuhan administratif, bukan oleh tafsir sepihak atau opini personal yang tidak berbasis dokumen resmi.
CV DVINCEN JAYA juga memiliki legalitas tenaga ahli dan profesional di bidangnya, khususnya dalam:👇
👉 Pelatihan dan pengisian APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
👉 APAB (Alat Pemadam Api Berat)
👉 Sistem proteksi dan pencegahan kebakaran
Seluruh kegiatan dilakukan oleh personel yang memiliki kompetensi dan keahlian khusus, sehingga tidak dapat disamakan dengan usaha ilegal atau abal-abal sebagaimana dituduhkan oleh pihak-pihak tertentu.
Penggiringan Opini Publik Dinilai Berbahaya👇
Pihak Pengusaha dan manajemen menilai, tudingan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter, serta berpotensi merugikan pelaku usaha lokal yang taat hukum.
👉🇮🇩 “Negara telah menyediakan mekanisme legal yang jelas. Jika semua dokumen sah dan terdaftar, maka tidak boleh ada pihak yang seenaknya membangun narasi seolah-olah usaha ini ilegal,” tegas salah satu pihak yang mengetahui langsung legalitas CV DVINCEN JAYA.
Dengan demikian, CV DVINCEN JAYA Kota Bitung adalah usaha yang SAH, LEGAL, dan DIAKUI NEGARA. Tuduhan oknum aktivis yang tidak berbasis fakta hukum dinilai menyesatkan publik dan patut dipertanyakan motifnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak didukung data resmi, serta tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam menilai sebuah usaha.
( BK )


Social Header
Label
Categories