Bhayangkara Insight.com
Bitung, 18 Februari 2026
Skandal pelayanan publik kembali mengguncang Kota Bitung. Oknum Kasubdik Pengamanan FK, Fera Kansil, diduga melakukan intimidasi dan praktik pungutan paksa terhadap pedagang takjil di Perumda Pasar. Korban, Bapak Hety, mendapatkan ancaman terang-terangan:👇
“Kalau kamu tidak bayar, segera angkat meja jualanmu dan keluar dari areal ini yang disediakan oleh Perumda Pasar!” 😱
Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi pelanggaran hukum dan hak asasi warga negara.
Praktik intimidasi ini jelas melanggar beberapa ketentuan penting dalam UUD 1945:⚖️👇
● 👉 Pasal 28D ayat (1) – menjamin hak setiap warga negara untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.
● 👉 Pasal 27 ayat (2) – menegaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
● 👉 Pasal 28G ayat (1) – menjamin setiap orang bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat atau diperlakukan sewenang-wenang.
Alih-alih melindungi pedagang, oknum ini melakukan pungutan dengan tekanan dan intimidasi, merampas hak pedagang kecil untuk berjualan secara aman dan adil.
Bapak Hety, pedagang takjil yang sudah berdagang setiap tahun di bulan Ramadhan, menegaskan:👇
“Saya berdagang untuk keluarga saya, bukan untuk tunduk pada ancaman atau pungutan yang sarat tekanan. Ini jelas merugikan ekonomi dan mencoreng martabat kami sebagai pedagang kecil.”
Kasus ini menyoroti kegagalan manajemen Perumda Pasar dalam menegakkan integritas, etika, dan pelayanan publik. Praktik intimidasi semacam ini tidak boleh ditoleransi. Diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan hanya pihak bermoral dan berintegritas tinggi yang memegang tanggung jawab publik.
😡 Ustadz Adrianto, Ketua Ratu Prabu Center 08, menegaskan:👇
“Jika praktik intimidasi dan pungutan dengan tekanan ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik akan runtuh. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi masalah keadilan dan etika publik.”
👉 Lebih lanjut, Ketua Ratu Prabu Center 08 meminta Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, untuk segera memanggil Dirut Perumda Pasar, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang tidak memiliki integritas dan tidak memahami pelayanan publik, serta mencopot oknum tersebut agar tidak mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan ketakutan di kalangan pedagang.
Warga dan pedagang menuntut proses hukum tegas bagi oknum yang melanggar hak pedagang, karena pasar tidak boleh menjadi tempat bagi oknum petugas yang semena-mena terhadap rakyat kecil. Jika pemerintah kota tidak segera bertindak, hal ini bisa memicu konflik, atmosfer ketakutan, dan kerusakan kepercayaan publik yang jauh lebih luas.
(BK)


Social Header
Label
Categories