Bhayangkara Insight.com
Provinsi Gorontalo / Pohuwato 22 Januari 2026
Langkah tegas Kepolisian Daerah Gorontalo dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato mendapat perhatian luas dari masyarakat. Penegakan hukum dinilai penting, namun berbagai pihak mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan aspek keadilan sosial dan konstitusional.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dalam konteks ini, masyarakat penambang rakyat berharap negara tidak hanya hadir melalui penindakan, tetapi juga melalui fasilitasi dan pemberdayaan hukum.
👉 Tambang Rakyat dan Tantangan Legalitas👇
Aktivitas pertambangan rakyat di Pohuwato telah berlangsung jauh sebelum hadirnya perusahaan pemegang izin resmi. Namun hingga kini, proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih dianggap sulit, lambat, dan belum memberikan kepastian hukum.
Kondisi tersebut menyebabkan sebagian masyarakat terpaksa melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
👉 Harapan terhadap Penegakan Hukum yang Berimbang 👇
Pernyataan Kapolda Gorontalo yang membuka ruang pelaporan terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam PETI diapresiasi sebagai bentuk komitmen transparansi. Masyarakat berharap mekanisme pengawasan internal berjalan efektif dan terbuka, sesuai kode etik dan tata tertib Kepolisian.
Penegakan hukum yang berkeadilan dinilai harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, tanpa pengecualian, serta mengedepankan asas equality before the law.
🇮🇩 😡 Berbagai elemen masyarakat mendorong pemerintah pusat dan daerah:👇
1. Mempermudah dan mempercepat penerbitan IPR
2. Mengintegrasikan tambang rakyat dengan perusahaan pemegang IUP OP
3. Memberikan pendampingan lingkungan dan keselamatan kerja
Langkah ini diyakini dapat mengurangi praktik PETI, mencegah kerusakan lingkungan, serta meningkatkan penerimaan negara secara legal.
Penanganan PETI idealnya tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga penyelesaian struktural. Negara diharapkan hadir secara adil sebagai pengelola, pelindung, dan pemberdaya rakyat, sehingga tujuan konstitusi dapat terwujud secara nyata.
( next )


Social Header
Label
Categories