BHAYANGAKARA INSIGHT.COM
Bitung, Sulawesi Utara 25 Nobember 2025 Aroma dugaan praktik ilegal kembali memicu kemarahan warga di Kota Bitung, khususnya wilayah Lembe Selatan. Warga menuding adanya pembiaran oleh beberapa oknum aparat terhadap aktivitas pemotongan kapal tongkang yang diduga berlangsung secara ilegal selama hampir satu bulan.
Proses pemotongan kapal tongkang yang berlangsung sejak Sabtu, 24 Oktober 2025 hingga selesai pada Selasa, 25 November 2025 tersebut disebut menimbulkan abu limbah berbahaya, mengganggu pekerjaan warga, serta memicu keresahan atas adanya pencemaran lingkungan—yang berpotensi melanggar Pasal 104 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Warga mempertanyakan dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum KSOP, Kapolsek Lembeh Utara, dan seorang Camat yang menurut warga diduga keras tidak mengambil tindakan meski aktivitas tersebut meresahkan masyarakat. Sejumlah warga bahkan menduga adanya penerimaan upeti atau suap, meski hal tersebut hingga kini belum terbukti dan masih sebatas kecurigaan masyarakat.
Tiga awak media yang memantau langsung di lapangan mengonfirmasi bahwa proses pemotongan memang telah selesai. Namun warga menilai aparat justru tidak hadir melindungi masyarakat, sehingga mereka merasa diabaikan oleh institusi yang seharusnya memberikan perlindungan.
Ketua Bela Negara Provinsi Sulawesi Utara, Adrianto, menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan pembiaran dan dugaan praktik tidak bertanggung jawab tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum serta pemerintah daerah turun tangan dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.
Warga Bitung juga menyampaikan keluhan kepada Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait agar turun langsung menangani persoalan yang mereka sebut telah merugikan banyak pihak. Mereka menuntut agar pihak yang bertanggung jawab—termasuk pengusaha yang disebut sebagai Ko. Robby—diproses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan dalam UU Perikanan Pasal 69(4), UU Minerba Pasal 158, dan ketentuan UNCLOS 1982 Pasal 73(4).
Masyarakat berharap kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan meminta pemerintah memberikan perlindungan agar mereka dapat hidup aman tanpa gangguan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Diduga terjadi pemotongan kapal tongkang ilegal yang menimbulkan limbah berbahaya dan keresahan masyarakat, serta dugaan pembiaran oleh oknum aparat.
– Pengusaha bernama Ko. Robby (diduga pelaku)
– Oknum KSOP, Kapolsek, Lembeh Selatan, dan seorang Camat (diduga membiarkan)
– Warga Bitung/Lembe Selatan sebagai pihak terdampak
– Ketua Bela Negara Sulut, Adrianto, Sangat mengecam keras dugaan praktik tersebut
Di wilayah Bitung, khususnya Lembe Selatan, Sulawesi Utara.
Pemotongan dilakukan sejak 24 Oktober 2025 dan selesai 25 November 2025.
Karena diduga adanya aktivitas pemotongan kapal tanpa izin, serta dugaan kuat masyarakat bahwa oknum aparat membiarkan proses tersebut berjalan tanpa Penindakan
Kapal ditarik dan dipotong di area pesisir selama hampir satu bulan, menghasilkan limbah abu-abu yang mengganggu kehidupan warga. Pengaduan masyarakat tidak mendapat respons tegas sehingga memunculkan dugaan adanya perlindungan atau upeti.
( tem )


Social Header
Label
Categories