Breaking News

Diduga Ada Keberpihakan Oknum Polisi! Kasus Kecelakaan Depan Pasar Jajan Bitung: Dua Anak Perempuan Luka Parah, Pemilik Mobil Enggan Tanggung Jawab ???




Bhayangkara Insight.com

Bitung, 11 Oktober 2025 — Dunia penegakan hukum kembali tercoreng oleh dugaan keberpihakan aparat dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di depan Pasar Jajan Bitung, pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 13.25 WITA.
Kecelakaan tragis itu melibatkan mobil Grand Max hitam yang dikemudikan oleh Steven Katiandanggo, dengan sepeda motor Mio merah yang dikendarai oleh dua anak di bawah umur, Micaila Pangemanan (13) dan Jainab Usman (12). Akibat insiden tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.

Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, mobil Grand Max tersebut diketahui mengangkut beberapa unit sepeda motor dari sebuah diler Yamaha dan sedang melaju menuju arah Manado. Namun, tepat di depan Pasar Jajan, mobil tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai dua anak perempuan itu. Benturan keras membuat keduanya terpental dan mengalami luka berat di bagian kepala dan tubuh.
Setelah menjalani perawatan beberapa Hari, kedua korban kini telah keluar dari rumah sakit dan menjalani perawatan lanjutan di rumah untuk Pemulihan total.
Namun, pihak keluarga korban mengaku kecewa karena pemilik mobil enggan memberikan tanggung jawab penuh, terutama setelah korban tidak lagi mendapatkan pembiayaan medis dari asuransi kecelakaan.



Waktu di rumah sakit memang sempat ditanggung asuransi, tapi setelah anak-anak pulang dan masih perlu perawatan lanjutan, kami sudah tidak punya biaya lagi. Mereka juga belum bisa bersekolah sampai sekarang. Kami sangat kecewa karena pemilik mobil sama sekali tidak membantu,” ujar Romi Usman, orang tua salah satu korban, dengan nada kecewa saat ditemui awak media.



Lebih jauh, keluarga korban juga menyoroti dugaan keberpihakan aparat kepolisian dalam proses penanganan perkara ini.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan adanya oknum polisi lalu lintas berinisial (AS) yang diduga memihak kepada pihak pemilik mobil. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proses penyelidikan tidak dilakukan secara transparan dan objektif.


Menanggapi hal tersebut, Ketua Ratu Prabu - Centert 08 Sulawesi Utara, Ustadz Adrianto Kaiko, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap dugaan keberpihakan aparat dalam penanganan kasus ini.



Kami sangat menyayangkan jika benar ada oknum yang berpihak kepada pelaku. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat, apalagi korban adalah anak di bawah umur. Kami meminta Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. dan Kasat Lantas Polres Bitung AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H. untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menindak tegas oknum yang terlibat,” tegasnya.


Selain itu, pihaknya juga menyerukan agar Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) segera turun tangan dalam kasus ini, mengingat korban adalah anak-anak di bawah umur yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan secara maksimal.


 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ)


●Pasal 231 ayat (1): Pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban kecelakaan.


●Pasal 310 ayat (3) dan (4): Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp20 juta.


Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak


●Pasal 59 ayat (2) huruf d: Pemerintah dan lembaga negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis.


●Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.


( SA )
© Copyright 2022 - BHAYANGKARA INSIGHT