Bhayangkara Insight.com – Bitung, 2 September 2025
Aliansi Bitung Bergerak bersama sejumlah mahasiswa dan kelompok masyarakat menggelar dialog publik terbuka dengan anggota DPRD Kota Bitung, Ahmad Syarifudin Ila, pada Senin (1/09/2025) di Eastgut Coffee and Eatery.
Kegiatan ini bertajuk “Melihat Kegagalan Wakil Rakyat, Kemarahan Rakyat: Sengkarut Permasalahan Kota Bitung dan Hal-hal yang Tak Dibicarakan Lainnya. Dari Perspektif Aktivis, Masyarakat Sipil, Pemerhati Budaya dan Politik.”
Dialog menghadirkan sejumlah pemantik penting, di antaranya Aliansi Masyarakat Sipil Mario Prakoso, Pemerhati Budaya Nando Lengkong, serta Aktivis Lingkungan Jean K. Wawoh. Diskusi ini dipandu moderator Excel Paneo.
Dialog Terbuka Sebagai Wadah Aspirasi
Moderator kegiatan, Excel Paneo, menekankan bahwa dialog ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa dan lapisan masyarakat terhadap masa depan Kota Bitung.
“Melihat fenomena yang terjadi belakangan ini menimbulkan kecemasan. Maka, kegiatan ini adalah kontribusi nyata kami bersama, secara kolektif sebagai kaum intelektual yang punya empati besar bagi kemajuan masyarakat Kota Bitung,” ujarnya.
Ahmad Syarifudin Ila (akrab disapa Pak Aco) disambut hangat oleh peserta. Ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas ketidakpuasan masyarakat selama ini.
“Dengan hati yang tulus, saya menyampaikan permohonan maaf kepada saudara-saudara. Mungkin sikap dan langkah kami belum memenuhi harapan masyarakat Bitung, tetapi saya hadir untuk menerima kritik dan menampung aspirasi,” ucapnya.
Salah satu narasumber, Nando Lengkong, menegaskan bahwa forum seperti ini harus diperbanyak karena bisa menjadi alternatif meredam potensi demonstrasi di jalanan.
“Tidak semua anggota DPRD memiliki kapasitas dan mental yang baik dalam menerima aspirasi rakyat. Tapi ada sosok seperti Ahmad Syarifudin Ila (Pak Aco) yang menurut saya sangat memahami regulasi, mau mendekatkan diri dengan lintas masyarakat, dan mampu berpikir solutif,” tegasnya.
Namun, Nando juga menyoroti praktik pembatasan akses masyarakat ke “Rumah Rakyat.” Menurutnya, hak menyampaikan aspirasi adalah amanat konstitusi.
“Kalau pagar DPRD ditutup dan rakyat dilarang masuk, wajar kalau masyarakat marah. Mereka hanya ingin menuntut pertanggungjawaban wakilnya. Aparat jangan sampai terlihat menghalangi rakyat bertemu wakilnya, karena itu sama saja dengan menekan aspirasi rakyat,” ujarnya dengan nada sinis.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan peserta aktif menyampaikan aspirasi dan langsung ditanggapi narasumber. Ahmad Syarifudin Ila mengapresiasi forum tersebut.
“Saya memberikan apresiasi karena ini bagian dari hak publik terkait kebijakan publik. Tentu publik berhak mengetahui, memberikan masukan, dan menyampaikan evaluasi. Saya menyarankan agar kegiatan-kegiatan diskusi seperti ini lebih sering dilakukan dengan lembaga-lembaga lain,” ujarnya.
Forum ini juga menegaskan dasar konstitusi yang melandasi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 20A ayat (1) UUD 1945: “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.”
Pasal 20A ayat (2) UUD 1945: “Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.”
Dialog publik ini dinilai sebagai langkah penting untuk membuka jalur komunikasi politik antara rakyat dan wakilnya. Semangat keterbukaan ini diharapkan mampu memperkuat demokrasi lokal di Kota Bitung sekaligus menjadi ruang aman bagi rakyat dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi.
( AK )


Social Header
Label
Categories