Manado, (01/09/2025) – Ketua Ratu Prabu-Centert 08 Provinsi Sulawesi Utara, Ustadz Adrianto, mengimbau agar aksi demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa, masyarakat, serta berbagai organisasi di Sulawesi Utara dapat berlangsung damai, tertib, dan tidak menimbulkan tindakan anarkis.
Menurutnya, menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menekankan bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, serta menjaga ketertiban umum.
“Demo adalah bagian dari demokrasi. Tetapi mari kita jaga agar tetap damai dan terkendali, sehingga aspirasi yang disampaikan benar-benar bisa didengar serta dihargai. Dengan cara inilah demokrasi dapat berjalan sehat dan bermartabat,” ujar Ustadz Adrianto.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dengan aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, yang bertugas menjaga jalannya aksi agar tetap aman.
“Mahasiswa, masyarakat, dan organisasi yang turun ke jalan hendaknya melihat aparat sebagai mitra. Mari kita bangun hubungan baik agar aspirasi tersampaikan, dan keamanan bersama tetap terjaga,” tambahnya.
Dengan imbauan ini, Ustadz Adrianto berharap agar setiap aksi di Sulawesi Utara benar-benar mencerminkan nilai demokrasi yang santun, menjunjung tinggi hukum, serta mempererat persatuan bangsa.
( Arle .K.Pongoh )


Social Header
Label
Categories