Breaking News

Operasi Miras Tanpa Izin Minggu Kedua Juni 2025, Polresta Manado Sita 402,1 Liter Cap Tikus


MANADO | Bhayangkarainsight.my.id

Dalam rangka menindaklanjuti atensi Kapolda Sulawesi Utara untuk menurunkan angka kriminalitas, jajaran Polresta Manado kembali melaksanakan Operasi Miras tanpa izin pada minggu kedua bulan Juni 2025. Kegiatan ini berhasil menyita total 402,1 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dari berbagai wilayah hukum Polresta Manado, Selasa (17/6/2025).

Operasi yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polsek hingga Satres Narkoba ini menunjukkan hasil signifikan, dengan penyitaan terbesar dilakukan oleh Polsek Pelabuhan Manado sebanyak 250 liter dan Satres Narkoba sebanyak 112,5 liter.

Berikut rincian penyitaan barang bukti di tiap Polsek:

Polsek Malalayang: 3,6 liter

Polsek Tuminting: 2,4 liter

Polsek Wenang: 2,4 liter

Polsek Sario: 8,1 liter

Polsek Wanea: 3,3 liter

Polsek Singkil: 2,4 liter

Polsek Bunaken Kepulauan: 1,8 liter

Polsek Pelabuhan: 250 liter

Polsek Pineleng: 2,4 liter

Polsek Wori: 2,4 ml (kemungkinan salah ketik)

Polsek Tombulu: 1,2 liter

Polsek Mapanget: 4,8 liter

Polsek Bunaken: 3,6 liter

Polsek Tikala: 1,2 liter

Satres Narkoba: 112,5 liter

Seluruh barang bukti telah dibuatkan Berita Acara tanda terima dan akan diproses lebih lanjut melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025.

Dengan dilaksanakannya operasi miras ini secara berkelanjutan, diharapkan mampu menekan angka peredaran miras ilegal serta meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado. Polresta Manado akan terus berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Red
© Copyright 2022 - BHAYANGKARA INSIGHT