Dalam rangka menindaklanjuti atensi Kapolda Sulawesi Utara untuk menurunkan angka kriminalitas, jajaran Polresta Manado kembali melaksanakan Operasi Miras tanpa izin pada minggu kedua bulan Juni 2025. Kegiatan ini berhasil menyita total 402,1 liter minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dari berbagai wilayah hukum Polresta Manado, Selasa (17/6/2025).
Operasi yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran Polsek hingga Satres Narkoba ini menunjukkan hasil signifikan, dengan penyitaan terbesar dilakukan oleh Polsek Pelabuhan Manado sebanyak 250 liter dan Satres Narkoba sebanyak 112,5 liter.
Berikut rincian penyitaan barang bukti di tiap Polsek:
Polsek Malalayang: 3,6 liter
Polsek Tuminting: 2,4 liter
Polsek Wenang: 2,4 liter
Polsek Sario: 8,1 liter
Polsek Wanea: 3,3 liter
Polsek Singkil: 2,4 liter
Polsek Bunaken Kepulauan: 1,8 liter
Polsek Pelabuhan: 250 liter
Polsek Pineleng: 2,4 liter
Polsek Wori: 2,4 ml (kemungkinan salah ketik)
Polsek Tombulu: 1,2 liter
Polsek Mapanget: 4,8 liter
Polsek Bunaken: 3,6 liter
Polsek Tikala: 1,2 liter
Satres Narkoba: 112,5 liter
Seluruh barang bukti telah dibuatkan Berita Acara tanda terima dan akan diproses lebih lanjut melalui sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025.
Dengan dilaksanakannya operasi miras ini secara berkelanjutan, diharapkan mampu menekan angka peredaran miras ilegal serta meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado. Polresta Manado akan terus berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Red


Social Header
Label
Categories