Breaking News

🔥 PENGANGKANGAN TERHADAP NEGARA! DI BAWAH KOMANDO PRESIDEN PRABOWO, MAFIA B3 HARUS DIBASMI TANPA AMPUN 🔥



Bhayangkara Insight.com

Sulawesi Utara,Kota Bitung 08 Januari 2026

Di saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara terbuka dan tegas menyatakan perang total terhadap mafia, koruptor, dan oknum yang merusak sendi negara, justru muncul dugaan pembiaran brutal dalam kasus pengangkutan Sianida (CN)—zat kimia mematikan—menggunakan kapal penumpang KMP Ferry Portlink 8 rute Ternate–Bitung.


Peristiwa ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah kejahatan berat yang patut diduga dilakukan secara sadar, terorganisir, dan dilindungi oleh pembiaran struktural. Dugaan kuat mengarah pada JM ASDP Ternate dan JM ASDP Bitung yang seharusnya menjadi garda terdepan keselamatan publik, namun justru diduga menutup mata terhadap ancaman maut di atas kapal rakyat.


❗ JIKA RACUN BISA NAIK KAPAL PENUMPANG, MAKA NEGARA SEDANG DIPERMAINKAN ❗

Mengangkut Sianida (B3) bersama warga sipil adalah tindakan biadab yang menempatkan ratusan nyawa dalam ancaman kematian massal. Ini bukan pelanggaran administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan keselamatan nasional.


⚖️ PENGANGKANGAN TERHADAP UUD 1945

Peristiwa ini diduga keras melanggar:

👉 Pasal 28A UUD 1945
Hak untuk hidup.
➜ Mengangkut racun mematikan di kapal penumpang berarti menjadikan rakyat sebagai tumbal.

👉 Pasal 28H ayat (1) UUD 1945
Hak atas rasa aman.
➜ Negara wajib melindungi, bukan membiarkan racun beredar di transportasi publik.

👉 Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Penguasaan negara atas sumber daya demi kemakmuran rakyat.
➜ Pembiaran B3 adalah pengkhianatan mandat konstitusi dan lingkungan hidup.


🧨 PIDANA BERAT: SEUMUR HIDUP BUKAN OPSI, TAPI KEHARUSAN

Perbuatan ini memenuhi unsur kejahatan berat berlapis:

👉 Pasal 204 KUHP
Mengedarkan barang yang diketahui membahayakan nyawa orang lain
➜ Pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun
➜ Tidak perlu korban jiwa—potensi bahaya sudah cukup!
👉 Pengangkutan B3 tanpa izin & prosedur keselamatan
➜ Penjara hingga 10 tahun
➜ Denda miliaran rupiah

👉 UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Kejahatan lingkungan hidup
➜ Pidana 3–15 tahun
➜ Denda hingga Rp15 miliar

👉 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jika ada aliran dana, suap, pembungkaman, atau kompromi aparat
➜ 20 tahun hingga seumur hidup
➜ Perampasan seluruh aset hasil kejahatan

🔥 BRNR-RI: JANGAN CEDERAI ARAH PRESIDEN PRABOWO

Wakil Ketua DPP Barisan Relawan Nusantara Raya Republik Indonesia (BRNR-RI) Wilayah Sulawesi Utara – Gorontalo – Sulawesi Tengah ADRIANTO 😡  dengan keras dan tanpa kompromi mengecam dugaan pembiaran ini.


BRNR-RI menegaskan:

😡" Jika kasus ini dibiarkan, maka itu adalah bentuk nyata pembangkangan terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo yang sedang membersihkan negara dari mafia. Aparat dan pejabat yang terlibat atau membiarkan harus diperiksa, diseret, dan diproses hukum secara terbuka.”


🚨🇮🇩👉 TUNTUTAN TEGAS 👇

1 .Penyelidikan & penyidikan menyeluruh terhadap JM ASDP Ternate dan Bitung

2 .Audit total sistem pengawasan ASDP

3 .Bongkar jaringan mafia B3 hingga ke aktor intelektual

4 .Proses hukum transparan, tanpa tebang pilih

5 .Laporkan langsung ke Presiden RI jika ada upaya perlindungan oknum


💣 INI BUKAN SEKADAR KASUS—INI UJIAN KEBERANIAN NEGARA👇

Jika racun bisa melintas bebas di kapal penumpang, maka negara sedang kalah di kandangnya sendiri. Dan Presiden Prabowo telah jelas: tidak ada tempat bagi mafia dan pengkhianat negara.



( ziman )
© Copyright 2022 - BHAYANGKARA INSIGHT