Bhayangkara Insight.com
Bitung, Sulawesi Utara 6 Januari 2025
Skandal dugaan pungli di Pelabuhan PELRA Pos 6 Bitung makin mengerucut ke ranah hukum pidana berat. Penerapan tarif masuk kapal kayu dan perahu layar oleh Pelindo yang terpasang pada baliho tanggal 16 Desember 2025, kini diduga masuk kategori tindak pidana korupsi karena memungut uang tanpa dasar regulasi, tanpa kajian resmi, dan tanpa legalitas negara.
Baliho tarif itu telah dibongkar secara diam-diam pada 18 Desember 2025 setelah awak media melakukan penelusuran, menambah kecurigaan publik bahwa ada upaya menghapus jejak pungutan ilegal tersebut.
Koordinator Pusat GNPK-RI, Adrianto, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi memiliki unsur pidana yang sangat kuat dan berpotensi menjerat pihak Pelindo Bitung dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal pungli KUHP.
GNPK-RI menilai perbuatan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berupa:
👉 Pasal 12 huruf e UU Tipikor – Memeras dan menyalahgunakan jabatan
Pelindo diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pengelola pelabuhan untuk memaksa masyarakat membayar tarif yang tidak memiliki dasar hukum.
👉 Pasal 3 UU Tipikor – Penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi
Jika uang hasil pungutan mengalir masuk ke rekening institusi tanpa regulasi, maka unsur ini terpenuhi — ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
👉 Pasal 368 KUHP – Pemerasan.
Mengambil uang dengan ancaman penolakan akses pelabuhan bila tidak membayar.
GNPK-RI menilai bahwa tindakan Pelindo bisa menyeret pelaku ke jerat pidana berat, karena pungutan yang dilakukan:
• Tidak memiliki dasar hukum pemerintah,
• Tidak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan soal PNBP pelabuhan,
• Tidak sesuai tarif resmi negara,
• Tidak melalui persetujuan Pemkot atau Dirjen Perhubungan Laut.
Adrianto menegaskan bahwa uang yang dipungut dari masyarakat bukan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga berpotensi menjadi uang liar yang tidak tercatat.
😡 " Ini perampokan berseragam BUMN! Pasal korupsi sudah terpenuhi: penyalahgunaan jabatan, pemerasan, penarikan uang tanpa aturan. Kami minta penyidikan pidana segera dibuka!” tegas Adrianto.
GNPK-RI menuntut kepada aparat hukum:
• Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, Kejati Sulut, dan Kejari Bitung segera mengeluarkan surat perintah penyidikan,
menyita dokumen dasar tarif,
• memanggil Kepala Pelindo
• Serta memeriksa seluruh aliran dana pungutan tersebut.
😡" Jika aparat diam, ini berarti negara kalah oleh mafia pelabuhan! Hukum harus bicara. Jangan ada kompromi,” lanjut Adrianto.
GNPK-RI bahkan mengingatkan bahwa pungli BUMN masuk kategori korupsi berat karena berkaitan dengan uang publik, yang dapat merugikan:
• pemilik kapal,
• Pekerja pelabuhan,
• Nelayan kecil,
• Hingga jalur ekonomi rakyat.
Adrianto juga mendesak Wali Kota Bitung Hengky Honandar.SE untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Pelindo Bitung:
😡" Jika pemimpin daerah membiarkan praktek pungli merajalela di wilayahnya, maka itu pengkhianatan kepada rakyat,” katanya.
Jika penyidikan menemukan unsur pidana korupsi, maka aktor kasus ini dapat dijerat:
👉 Pasal 2 & 3 UU Tipikor → hukuman 4 — 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar
👉 Pasal 12 huruf e UU Tipikor → hukuman seumur hidup
👉 Pasal 368 KUHP → ancaman 9 tahun penjara
Polemik pungutan Pelindo Bitung kini resmi berubah menjadi kasus kriminal besar yang mengancam wibawa negara dan hukum maritim Indonesia.
👇 Publik bertanya keras:
Apakah aparat penegak hukum berani menyentuh institusi Pelindo?
Atau justru kasus ini akan dikubur seperti skandal korupsi lainnya?
Jawaban akan terlihat dalam waktu dekat — karena tekanan publik terus membesar, dan jejak pungli semakin terbuka.
( Arya )


Social Header
Label
Categories