1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN👉 BUMN wajib menjalankan usaha berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG), transparansi, akuntabilitas, dan tidak merugikan masyarakat.
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 jo. PER-09/MBU/2012 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik👉 Setiap kebijakan operasional yang berdampak pada publik wajib memiliki dasar hukum, mekanisme resmi, dan dapat diaudit.
3. Ketentuan Kepelabuhanan👉 Tarif jasa pelabuhan harus diumumkan secara terbuka, menggunakan sistem resmi (karcis atau non-tunai), dan tidak boleh dipungut oleh individu di lapangan.
👉 Jika pungutan tidak memiliki SK tarif, tidak tercantum dalam sistem resmi, dan tidak disertai bukti pembayaran, maka pungutan tersebut ilegal.
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK–RI) Adrianto menyatakan:
" Pungutan di kawasan Pelabuhan Pelindo tanpa karcis resmi, tanpa papan tarif, serta adanya negosiasi di tempat merupakan indikasi kuat praktik pungli. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana. GNPK–RI mendesak Kementerian BUMN, manajemen Pelindo, dan APH untuk segera melakukan audit investigatif dan penindakan tegas.
GNPK–RI menegaskan bahwa nelayan tradisional adalah kelompok rentan yang wajib dilindungi negara, bukan dijadikan objek pemerasan oleh oknum berseragam.
Istilah “UUD Pungli” di masyarakat merujuk pada aturan hukum yang melarang pungutan tanpa dasar hukum, antara lain:
1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)👉 Setiap pungutan yang tidak sesuai ketentuan resmi adalah pungli dan wajib ditindak.
2. KUHP Pasal 368👉 Pemerasan dengan ancaman untuk memperoleh keuntungan dapat dipidana.
3. KUHP Pasal 423👉 Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang membayar sesuatu dapat dipidana.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi👉 Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat termasuk tindak pidana korupsi.Nelayan Pateten secara tegas menuntut:1. Walikota Bitung segera turun tangan2. Manajemen Pelindo membuka dasar hukum tarif3. APH dan Polsek Pelabuhan mengusut dugaan pungli4. Kementerian BUMN melakukan evaluasi menyeluruhJika negara terus diam, maka yang terjadi bukan sekadar konflik kebijakan, melainkan pembiaran kejahatan terhadap rakyat kecil.Pelabuhan adalah milik publik.Nelayan bukan objek pungli.Hukum harus ditegakkan.
Nelayan Pateten secara tegas menuntut:
1. Walikota Bitung segera turun tangan
2. Manajemen Pelindo membuka dasar hukum tarif
3. APH dan Polsek Pelabuhan mengusut dugaan pungli
4. Kementerian BUMN melakukan evaluasi menyeluruh
Jika negara terus diam, maka yang terjadi bukan sekadar konflik kebijakan, melainkan pembiaran kejahatan terhadap rakyat kecil.
Pelabuhan adalah milik publik.
Nelayan bukan objek pungli.
Hukum harus ditegakkan.
( arya )


Social Header
Label
Categories