Bitung, Sulawesi Utara – Perlakuan yang dialami kapal nelayan KM. Sopi-01 di bawah komando Kapten Yubar Bakhtiar, warga Sari Kelapa, Bitung Timur, patut menjadi tamparan keras bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dengan dalih pelanggaran zona tangkap, kapal ini ditahan selama dua bulan di Pelabuhan KKP, meski terbukti sedang dalam kondisi darurat (emergency) akibat mati mesin di tengah laut.
Peristiwa bermula ketika KM. Sopi-01 mengalami kerusakan mesin hanya beberapa mil dari daratan. Kapten mengirim ABK menggunakan pakura untuk membeli suku cadang. Namun, arus kuat membuat kapal hanyut hingga melintasi batas zona 715 ke wilayah zona 716 (Sangihe) tanpa disadari. Kondisi ini murni darurat dan tidak ada unsur kesengajaan untuk menangkap ikan di wilayah yang bukan izin mereka.
Alih-alih dibantu, kapal justru dipaksa mengikuti kapal keamanan laut dan ditarik ke daratan. Penahanan ini berlangsung selama 2 bulan, merugikan nelayan secara materiil dan non-materiil. Pertanyaannya: di mana aturan yang mewajibkan penahanan 2 bulan untuk kondisi darurat?
Lebih parah lagi, setelah KKP mengeluarkan SP-1 untuk membebaskan kapal, pihak kapal mendapati barang-barang vital hilang dari dalam kapal—mulai dari parasut, lampu sorot, radio, aki, tabung gas, gurinda, hingga 400 liter solar, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta. Ironisnya, dermaga KKP dijaga ketat 24 jam dan dilengkapi CCTV, namun pihak KKP berdalih CCTV sedang rusak.
Sebelumnya, menurut keterangan Kapten, pihak KKP sempat meminta uang tebusan Rp11 juta, yang kemudian naik menjadi Rp50 juta saat dimintakan keringanan. Namun, kapal akhirnya dibebaskan tanpa pembayaran—muncul dugaan kuat adanya praktik yang tidak sesuai prosedur.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) jelas menyebutkan:
"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Menahan kapal nelayan selama berbulan-bulan tanpa dasar yang jelas, apalagi dalam kondisi darurat, sama saja merampas hak hidup nelayan dan keluarganya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 pun menegaskan:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Jika hukum tidak membedakan antara nelayan darurat dan pelaku ilegal fishing yang sengaja melanggar, maka hukum itu telah digunakan secara buta.
Kami menuntut:
1. Pemeriksaan terbuka terhadap oknum KKP yang terlibat.
2. Pengembalian kerugian senilai barang yang hilang dari kapal KM. Sopi-01.
3. Revisi aturan yang tidak manusiawi terhadap nelayan yang mengalami keadaan darurat.
4. Pengawasan independen di pelabuhan KKP, termasuk audit CCTV dan sistem keamanan.
Nelayan bukan musuh negara. Mereka adalah penjaga kedaulatan pangan laut. Memperlakukan nelayan layaknya kriminal saat mereka berjuang mempertahankan hidup adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.
Kapten Yubar Bakhtiar dan pemilik kapal kini hanya menginginkan keadilan—sesuatu yang seharusnya menjadi hak dasar, bukan barang mewah di negeri maritim ini****
(red )


Social Header
Label
Categories